Kamis, 23 Januari 2014

MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG JINAYAH



MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG JINAYAH
MATERI FIQH MA KELAS XI

Laporan  ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Strategi Pembelajaran Fiqih
Dosen Pengampu :
Drs. Sukirman, M. Ag

Disusun oleh:

 Nurman Aryant (113111289)

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
2014

Jinayat yaitu pembahasan mengenai tindakan kejahatan mengenai pembunuhan dan penganiayaan serta sangsi hukumnya seperti qishash, diyat dan kifarat.
A.      PEMBUNUHAN
a.       Pengertian Pembunuhan
Membunuh artinya melenyapkan nyawa seseorang, baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, dengan alat yang mematikan atau tidak mematikan.
b.      Macam-macam pembunuhan
Pembunuhan ada 3, yaitu:
1.      Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, yaitu pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan seseorang; dikatakan membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut, baligh dan mempunyai niat atau rencana untuk melakukan pembunuhan, memakai alat yang biasanya mematikan manusia. Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh si korban dan sebagainya.
2.      Pembunuhan seperti disengaja, yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh orang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, mungkin sekali dengan main-main. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.
3.      Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan karena kesalahan/ keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. Misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung akan tetapi terkena orang kemudian meninggal.
c.       Dasar Hukum Larangan Membunuh
Membunuh adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam, Karena Islam menghormati dan melindungi hak hidup setiap manusia.
Firman Allah Swt :
(33)….. وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
Artinya :“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar”. (QS. Al Isra: 33)
d.      Hukuman bagi Pelaku Pembunuhan Tanpa Hak
1.      Pembunuhan yang disengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan yang disengaja adalah qishash, artinya si pembunuh harus dibunuh juga, sebagaimana dia telah membunuh orang lain. Pelaksana qishash adalah hakim, tidak boleh menghakimi sendiri.Tetapi apabila keluarga si terbunuh memaafkan maka pelaku pembunuhan wajib membayar diyat mughallazhah (denda berat).Pembayaran diyat ini diambil dari harta si pembunuh dan harus diberikan kepada keuarga si terbunuh dengan tunai. (QS. Al-Baqoroh: 178).
2.      Pembunuhan seperti disengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak diqishash melainkan diwajibkan membayar diyat mughallazhah atas keluarga yang terbunuh, dan dibayar secara berangsur kepada keluarga terbunuh selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya.
Rasulullah saw bersabda yang artinya:
“Ingatlah bahwa denda bagi pembunuhan tersalah seperti sengaja itu kalau dengan cambuk dan tongkat ialah seratus ekor unta, empat puluh diantaranya sedang bunting.” (Hadits di takhrijkan oleh Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah).
3.      Pembunuhan tersalah
Hukuman terhadap pelaku pembunuhan tersalah tidak diqishash, melainkan diwajibkan membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang harus dibayar oleh keluarga pembunuh kepada keluarga terbunuh.Bayaran itu dilakukan selama tiga tahun, tiap tahun sepertiganya.Selain harus membayar diyat, pembunuh tersalah juga harus membayar kifarat.
Firman Allah swt :
(92)… وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ..
Artinya : “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia harus memerdekakan seseorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (yang terbunuh).” (QS. An-Nisa :92).
e.       Hikmah larangan membunuh
Islam menerapkan hukuman yang begitu tepat guna memelihara kehormatan dan keselamatan jiwa manusia. Pelakau perbuatan pembunuhan diancam dengan pembunuhan di duia (qishash) dan akhirat (neraka jahanam) dengan maksud agar tak seorangpun yang akan berani melakukan perbuatan itu. Bagi manusia sebagai anggota masyarakat adanya ancaman tersebut memberikan pelajaran agar tidak mencoba melakukan perbuatan keji itu. Sehingga merasa takut dan cemas dalam kehidupan akan sirna, dan akhirnya masyarakat memperoleh keamanan dan ketentraman yang sebenarnya. (DEPAG: 2002, hal 207-215)
B.       QISHASH
a.    Pengertian Qishash
Menurut syara’ qishash ialah melakukan pembalasan yang sama (serupa) terhadap perbuatan atau pembunuhan atau melukai atau perusakan anggota badan atau menghilangkan manfaat anggota badan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
b.    Hukum Qishash
Qishash sebagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan atau pelaku pelaku penghilangan manfaat/ fungsi anggota badan, disyari’atkan dalam Islam. Ketentuan qishash ini dijelaskan dalam al-Qur’an antara lain  Firman Allah Swt:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (45)
Artinya : “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah : 45)
c.    Macam-macam Qishash
Berdasarkan pengertian dan hukum qishash yang telah diterangkan di atas, maka qishash terdiri dari dua macam, yaitu:
1.      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang tindak pidana pembunuhan.
2.      Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat / fungsi anggota badan.
d.   Syarat-syarat Qishash
Hukum qishash wajib dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya orang jahat. Seseorang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad atau pezina tidak dikenakan qishash, tetapi dijatuhi hukuman lain menurut pertimbangan hakim.
     Denda berat (Diyat Mughaldlah) dalam tradisi hukum islam sering berupa unta atau memerdekakan budak. Hal ini tentu saja disesuaikan dengan kondisi masyarakat arab pada saat itu. Meskipun ada alternatif sanksi hukum lainnya, bila tidak dipenuhi alternatif pertama. Dalam rangka pelestarian habitat unta yang semakin langka, tentu saja denda yang berupa ratusan unta betina itu layak dipertimbangkan untuk diganti dengan barang atau uang yang senilai dengan denda yang mesti dipenuhinya.
2.      Pembunuh sudah baligh dan berakal
3.      Pembunuh bukan bapak dari  terbunuh
Tidak wajib qishash bagi bapak yang membunuh anaknya, akan tetapi wajib qishash bagi anak yang membunuh bapaknya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
Artinya: “Dari Umar bin Khattab ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: tidak boleh bapak diqishash sebab (membunuh) anaknya.” (HR. Turmudzi)
4.      Orang yang dibunuh sama derajatnya dengan orang yang membunuh atau tidak lebih rendah, seperti islam denga islam, merdeka dengan merdeka, hamba dengan hamba. Firman Allah swt:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.” (QS. Al-Baqoroh: 178)
5.      Qishash itu dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, anggota badan dengan anggota badan seperti mata dengan mata, telinga dengan telinga dan sebagainya. Firman Allah SWT:


Artinya:“Dan kami telah tetapkan terhadap meraka didalamnya (At-Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luapun ada qishashnya.”(QS. Al Maidah: 45)
e.    Pembunuhan oleh massa
Apabila sekelompok atau beberapa orang secara bersama-sama membunuh seseorang, maka mereka (para pembunuh) harus diqishash. Hal tersebut berdasarkan pendapat Umar bin Khatab dan dia sendiri pernah melaksanakan hukum bunuh tersebut terhadap beberapa orang yang secara bersama-sama telah membunuh seseorang di tempat sunyi. Dalam suatu riwayat disebutkan:
Artinya: “Dari Said bin Musayyab Umar ra. Telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seorang laki-laki secara tipuan ditempat sunyi. Kemudian ia berkata: andaikata semua penduduk sun’a secara bersama-sama membunuhnya niscaya akan aku bunuh semua.” (H.R. Syafi’i)
f.     Qishash pada anggota badan
Semua anggota tubuh ada qishash, demikian dinyatakan oleh Allah swt dalam firman-Nya:


Artinya:“Dan kami telah tetapkan terhadap meraka didalamnya (At-Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luapun ada qishashnya.”(QS. Al Maidah: 45)
g.    Hikmah qishash
Hukum qishash baik jiwa ataupun qishash anggota badan dapat menimbulkan pengaruh positif, antara lain:
1.      Dapat memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan tubuh manusia. Nyawa dibayar dengan nyawa, anggota tubuh dibayar denagn anggota tubuh pula.
2.      Dapat memelihara keamanan dan ketertiban dengan adanya ancaman qishash mendorong orang untuk berfikir lebih jauh bila ada niat melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Lebih jauh dari itu setiap orang sadar akan menjauhkan diri nafsu membunuh dan melukai orang lain sehingga masyarakat aman dan damai.
3.      Dapat mencegah terjadinya pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dengan hukum qishsah membantu pemerintah dalam usaha memberantas kejahatan, keamanan dan ketertiban dan hidup penuh kedamaian terhindar dari permusuhan dan terjamin. Ditegaskan dalam firman Allah swt:

Artinya: “Dan dalam qishash itu ada jaminan (kelangsungan hidup bagimu) hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.” (QS. Al Baqarah : 179)
C.    DIYAT
1.      Pengertian Diyat
Diyat adalah sejumlah harta yang wajib diberikan kepada pihak yang terbunuh. Diyat berlaku atas perbuatan pembunuhan atau melukai atau menghilangkan manfaat anggota badan. Diyat disyari’atkan dengan maksud mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus dipelihara keselamatan jiwanya.
2.      Sebab-sebab ditetapkan Diyat
Diwajibkan membayar diyat atas pihak yang pembunuh dengan sebab:
a.       Dimaafkan oleh pihak keluarga terbunuh maka tidak berlaku qishash, melainkan wajib memberikan diyat kepada keluarga terbunuh.
b.      Pelaku pembunuhan lari akan tetapi sudah diketahui dengan jelas identitasnya. Diyat bagi yang lari dibebankan kepada ahli watis pembunuh
c.       Sukar melaksanakan qishash yaitu perbuatan melukai anggota tubuh.
3.      Macam-macam dan contoh diyat
Diyat ada dua macam yaitu diyat berat (mughaladlah) dan diyat ringan (mukhaffafah):
a.       Diyat mughaladlah ialah harus membayar dengan 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaan (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor khilfah (unta betina yang buntung), diwajibkan kepada:
1). Pembunuhan yang dilakukan sengaja, tetapi kemudian dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh. Maka pembayaran diyat sebagai pengganti qishash. Diyat
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Barang siapa yang membunuh dengan sengaja, (hukumannya) harus menyerahkan diri kepada (keluarga terbunuh) menghendaki dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzaan (unta betina berumur 4-5 tahun), dan 40 ekor khilfah (unta betina yang buntung)”. (HR. Turmudzi)
2).Pembunuhan seperti disengaja. Diyat mughaladlah pada pembunuhan seperti disengaja wajib dibayar oleh keluarga pembunuh dan diangsur selama 3 tahun, setiap tahun dibayar sepertiganya.
3). Pembunuhan ditanah haram, atau pada bulan-bulan haram, atau pembunuhan terhadap muhrim pembunuh. Diyat mughaffafah dapat menjadi diyat mughaladlah apabila terjadi tiga hal tersebut di atas, hal ini disebabkan islam menghormati tiga hal tersebut. Maka selayaknya pembunuhan  atau hal itu mendapat hukuman yang lebih besar.
b.      Diyat mukhaffafah berupa 100 ekor unta, terdiri dari 20 ekor hiqqah (unta betina berumur 3-4 tahun), 20 ekor jadzaan (unta betina berumur 4-5 tahun), 20 ekor unta labun (unta betina berumur lebih dari 2 tahun), 20 ekor unta ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor unta makhad (unta betina berumur lebih dari 1 tahun). Diyat mukhaffafah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh da diangsur tiga tahun, tiap tahun sepertiganya.
Sabda Rasulullah SAW:
Artinya: “Diyat Khatha itu diperrincikan lima macam hewan, ialah 20 ekor unta berumur 4 tahun, 20 ekor unta berumur 5 tahun, 20 ekor unta betina berumur 1 tahun masuk tahun kedua, 20 ekor unta umur 2 tahun masuk tahun ke tiga dan 20 ekor unta jantan umur 2 tahun masuk tahun ketiga.” (HR. Daruquthni).
Apabila pembunuh atau keluarga pembunuh tidak dapat membayar diyat dengan unta, maka dapat diganti dengan uang seharga unta tersebut.
4.      Diyat karena kejahatan melukai atau memotong anggota tubuh
     Ketentauan diyat karena kejahatan penganiayaan, yaitu melukai atau memotong anggota tubuh adalah sebagai berikut:
a.       Wajib membayar satu diyat penuh, apabila memotong anggota tubuh dua tangan, dua kaki, hidung dan telinga, dua mata, lidah, bibir tempat keluarnya bicara, penglihatan atau pendengaran dan kemaluan laki-laki. Pelaku pemotongan anggota tubuh di atas harus diqishash, atau kalau dimaafkan keluarga terbunuh harus membayar satu diyat berupa 100 ekor unta atau seharganya.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “ Pada (memotong) dua kaki satu diyat penuh.”
b.      Wajib membayar setengah diyat, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang dua-dua, satu kaki, satu tangan, satu telinga dan sebagainya. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Dalam merusak satu telinga wajib membayar 50 ekor unta”.(H.R. Baihaqi dan Daruquthni)
c.       Wajib membayar sepertiga diyat, apabila melukai anggota tubuh antara lain melukai kepala sampai ke otak atau melukai badan sampai ke perut.
d.      Wajib membayar diyat berupa:
1)      15 ekor unta bagi luka sampai terkelupas kulit di atas tulang.
2)      10 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan putusnya jari-jari baik jari tangan maupun jari kaki.
3)      5 ekor unta bagi luka yang mengakibatkan patah sebuah gigi, atau luka sampai terkelupas daging.
     Adapun ketentuan-ketentuan terhadap pemotongan, menghilangkan fungsi atau membuat cacat anggota badan yang belum ada ketentuan hukumnya sebagai tersebut di atas diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim. Hukum-hukum yang diserahkan kepada kebijaksanaan hakim kerena belum ada ketentuan hukum disebut ta’zir.
5.      Hikmah diyat
     Dalam ketentuan-ketentuan denda (diyat) terhadap tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan terkandung hikmah yang sangat besar sebagai alat untuk mencegah pertumpahan darah, dan sebagai obat hati dari rasa dendam.
     Diyat sebagai alat pencegah pertumpahan darah dapat kita pahami karena bagi pembunuh tinggal dua pilihan: dibunuh atau dimaafkan oleh ahli waris korban dengan membayar denda. Bagi keluarga terbunuh tinggal memilih dua pilihan : membalas membunuh atau melukai atau memberi maaf dengan meminta ganti rugi (diyat) yang dipilih. Maka berarti rasa dendam hati telah hilang pada diri korban atau keluarganya, dengan demikian maka hati kembali bersih dari kebencian dan kemarahan, maka berarti dia (denda) dapat mencegah pertumpahan darah berkepanjangan.
     Meskipun rasa sakit hati, dendam kebencian dan kemarahan tidak akan hilang begitu saja dengan diterimanya sejumlah uang atau barang sebagai ganti ruginya, tetapi karena penerimaan terhadap sejumlah denda atau ganti rugi (diyat) yang didorong oleh sikap batin yang lebih mendasar yaitu “memaafkan” maka diyat merupakan obat atau rasa ikut berduka da tanda permohonan maaf serta persahabatan kembali dari orang yang pernah melukai.
(DEPAG :2002, hal. 222-227)
D.    KIFARAT
1.      Pengertian Kifarat
     Kifarat adalah sejenis denda yang wajib dibayar oleh seseorang yang telah mengerjakan perbuatan tertentu yang telah dilarang oleh Allah SWT. Kifarat sebagai tanda taubat kepada Allah SWT.
2.      Kifarat Pembunuhan
     Agama islam sangat melindungi jiwa, tidak boleh menumpahkan darah tanpa sebab-sebab tertentu sesuai dengan ajaran agama islam. Untuk itu seseorang yang membunuh orang lain, maka ia harus menyerahkan diri untuk dibunuh atau dia membayar diyat (denda) maka dia diwajibkan juga membayar kifarat.
Adapun kifarat pembunuhan memerdekakan hamba sahaya muslim atau dia wajib puasa dua bulan berturut-turut. Firman Allah SWT

Artinya: “Dan barang siapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah.” (An-Nisa’:92)
Persoalan yang cukup menarik dalam kaitannya dengan kifatrat (denda) bagi seorang pembunuh dalam ayat di atas adalah memerdekakan hamba sahaya (budak). Budak dalam pengertian klasik kalau mau diterapkan pada masa sekarang tentu saja menjadi tidak mudah untuk mendapatkannya. Untuk itu perlu adanya telaah ulang tentang pengertian budak. Hanya saja ditemukannya berbagai kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga, dan pemberian beban pekerjaan yang mlebihi kapasitas kemempuan manusia normal seorang manusia maupun perlakuan semena-mena yang dilakuka majikannya, dapat dijadikan alternatif pemikiran bahwa pembantu rumah tangga seperti ini dapat dikategorikan sebagai seorang budak atau hamba sahaya. Oleh karena itu kifarat (denda) hamba sahaya (budak), tidak ada salahnya sesuai dengan realitas yang ada dalam kehidupan masyarakat modern seperti sekarang ini dapat diganti dengan memerdekakan dalam arti mengentaskan para pembantu rumah tangga tersebut menjadi  seorang yang mandiri dalam kehidupannya. Hal ini sebenarnya sangat sesuai dengan (semangat) ajaran islam itu sendiri.
Kemudian dalam ayat ini Allah juga menyatakan:



Artinya: “Barang siapa yang tidak memperolehnya maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut dan sebagai penerimaan taubat dari Allah” (QS An Nisa’ :92)
Dalam ayat tersebut hanya dinyatakan tentang pembunuha tersalah sedangakan pembunuhan yang sengaja dan pembunuhan seperti sengaja tidak disebutkan Tuhan.
     Tetapi Imam Syafi’i ayat di atas dapat dipahami dengan qiyas aulawi yaitu apabila pembunuhan karena tersalah saja diwajibkan membayar kifarat apabila kifarat pembunuhan yang disengaja meskinya lebih-lebih lagi diwajibkan. Sebab jika keluarga terbunuh tidak berdamai berarti orang yang membunuh harus menjalani hukuman mati, dan sebelum ia dihukum mati ia membayar kifarat terlebih dahulu, sebab maksud dari kifarat adalah sebagai bukti taubat kepada Allah swt karena hak Allah.
Mengenai kifarat juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW:
Artinya: “Dari Wailah Asqa’i ia berkata: pernah kami datang kepada Nabi SAW, dalam perkara seorang sahabat kami, yang semestinya masuk neraka sebab pembunuhan, maka bersabda Rasulullah SAW: “merdekakanlah, seeorang budak perempuan dan nanti Allah akan memerdekakan anggota-anggota badan yang membunuh itu dari api neraka dengan tiap-tiap anggota badan budak yang dimerdekakan itu.” (H.R. Abu Daud)
3.      Hikmah Kifarat Pembunuhan
     Apabila keluarga terbunuh memaafkan pembunuh maka gugurlah qishash dan wajib si pembunuh membayar diyat dan kifarat. Gugurnya qishash berarti bebaslah si pembunuh dari hukum dunia. Sedangkan ancaman sangsi diakhirat tetap berlaku. Jika diyat dapat berfungsi sebagai tanda taubat Allah SWT. Dengan melihat nilai-nilai kifarat, dapat pula diambil pelajaran betapa tingginya derajat dan martabat manusia sebagai makhluk Allah yang mulia dan terhormat di atas makhluk Allah yang lain. (DEPAG :2002, hal. 228-230)